NARA SUMBER : Dr. IMRON ROSIDI, M.Pd
MODERATOR : YANDRI NOVITA SARI, S.Pd
HARI / TANGGAL : SENIN / 6 MARET 2023
Senin, 6 Maret 2023, sekitar jam 19.00 Waktu Indonesia Bagian Barat, dimulai pertemuan ke 25, dari 30 pertemuan yang direncanakan pada Kelas Belajar Menulis Nusantara, KBMN PGRI Gelombang 28 dimulai. Materi yang akan dibahas pada pertemuan kali ini adalah tentang Point Buku pada Kenaikan Pangkat PNS. Narasumbernya adalah Bapak Dr. Imron Rosidi, M.Pd. Kelas belajar kali ini dipandu oleh seorang guru yang berasal dari Padang, Sumatera Barat yaitu ibu Yandi Novita Sari, S.Pd.
PNS atau Pegawai Negeri Sipil adalah seorang pegawai yang diangkat oleh negara untuk bekerja di instansi pemerintah, baik itu di pusat maupun daerah. Sebagai seorang PNS, kinerja yang baik menjadi kunci penting dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai abdi negara.
Kinerja seorang PNS dapat diukur dari beberapa aspek, di antaranya adalah produktivitas, disiplin kerja, kompetensi, serta tanggung jawab terhadap tugas yang diemban. Seorang PNS harus mampu menghasilkan kinerja yang baik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya demi mewujudkan tujuan instansi pemerintah tersebut.
Produktivitas menjadi salah satu faktor penting dalam menilai kinerja seorang PNS. Seorang PNS harus mampu menghasilkan output atau hasil kerja yang baik, dengan mengoptimalkan waktu dan sumber daya yang tersedia. Hal ini dapat dilakukan dengan memaksimalkan keterampilan dan kemampuan yang dimiliki, serta melakukan koordinasi yang baik dengan rekan kerja.
Disiplin kerja juga menjadi faktor yang penting dalam menilai kinerja seorang PNS. Seorang PNS harus mampu mematuhi aturan dan tata tertib yang berlaku di instansi pemerintah tersebut, serta menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan kepentingan negara dan masyarakat. Disiplin kerja yang baik juga dapat membangun citra positif seorang PNS di mata publik.
Menulis buku untuk kenaikan pangkat PNS adalah salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh PNS dalam rangka memenuhi persyaratan untuk naik pangkat. Selain dapat menjadi media untuk memperlihatkan kemampuan dan kinerja selama ini, menulis buku juga dapat menjadi kegiatan yang bermanfaat bagi pengembangan diri.
Menulis buku untuk kenaikan pangkat PNS sebaiknya dimulai dengan menentukan topik yang akan dibahas. Topik tersebut sebaiknya berhubungan dengan bidang atau pekerjaan yang sedang dijalankan oleh PNS tersebut. Misalnya, jika PNS tersebut bekerja di bidang keuangan, topik buku yang dapat dibahas adalah tentang pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien.
Setelah menentukan topik, langkah berikutnya adalah melakukan penelitian terkait topik tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh data dan informasi yang akurat dan terkini terkait dengan topik yang akan dibahas. Sumber data dan informasi dapat berasal dari berbagai sumber, seperti buku, jurnal, internet, dan sumber-sumber lain yang relevan.
Setelah memperoleh data dan informasi yang cukup, PNS dapat mulai menulis buku. Dalam menulis buku, PNS perlu memperhatikan beberapa hal, di antaranya adalah:
Struktur buku
Buku yang baik sebaiknya memiliki struktur yang teratur dan sistematis. Hal ini akan memudahkan pembaca untuk memahami isi buku secara menyeluruh. Struktur buku meliputi halaman judul, pengantar, daftar isi, bab-bab, dan daftar pustaka.
Bahasa
Bahasa yang digunakan sebaiknya mudah dipahami oleh pembaca, tidak terlalu kaku, dan tetap menjaga kesantunan dan ketepatan bahasa. PNS perlu memperhatikan tata bahasa dan ejaan yang benar.
Isi buku
Isi buku sebaiknya membahas topik secara komprehensif dan mengikuti struktur buku yang telah ditentukan. PNS juga perlu menyertakan data dan informasi yang akurat dan terkini, serta menambahkan pengalaman atau pendapat pribadi yang relevan.
Penyuntingan dan revisi
Setelah menyelesaikan menulis buku, PNS sebaiknya melakukan penyuntingan dan revisi terhadap buku tersebut. Hal ini bertujuan untuk memperbaiki kesalahan tata bahasa, ejaan, dan kesalahan teknis lainnya. PNS juga perlu memastikan bahwa buku tersebut sudah mencakup semua informasi yang dibutuhkan.
Setelah buku selesai ditulis, PNS dapat mengajukan permohonan untuk dinilai oleh atasan atau tim penilai. Atasan atau tim penilai akan mengevaluasi buku yang ditulis oleh PNS dan memberikan penilaian terhadap kualitas buku tersebut. Jika buku tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka PNS tersebut dapat diajukan untuk naik pangkat.
0 comments:
Posting Komentar